Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini publik dikejutan ada 31 orang tewas di wilayah Jakarta dan 51 orang tewas di wilayah Jawa Barat gara-gara menenggak miras oplosan.
Pihak kepolisian juga mengamankan para pelaku yang meracik dan menjual miras yakni RS alias Uda, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ dan EJ.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 146 ayat (1) juncto pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan atau pasal 204 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 s/d 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.