
Jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.
“Hukuman kebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” pungkasnya.
Lebih jauh dirinya meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar oplosan minuman keras.
(Awaludin)