Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Razia Miras Jangan Hanya Ketika Ada Korban Jiwa!

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |13:52 WIB
Komisi III DPR: Razia Miras Jangan Hanya Ketika Ada Korban Jiwa!
Polri saat menggelar jumpa pers soal miras oplosan (foto: Fardi/Okezone)
A
A
A

Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Perayaan Natal

Jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

“Hukuman kebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” pungkasnya.

 

Lebih jauh dirinya meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar oplosan minuman keras.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement