“Kita akan panggil saksi ahli kita mintai keterangan juga, setelah itu baru kita gelar, nanti kita akan memaparkan disana nanti dari tim dari penyidik dan wasidik yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan,” jelas Argo.
(Baca juga: Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro)
Sebagaimana diketahui, Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi' di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan sebuah televisi swasta. Menurutnya, ucapan Rocky Gerung melanggar hukum, sekalipun secara spesifik tidak menyebutkan kitab suci dari agama tertentu. Menurutnya, semua agama di Indonesia mengakui masing-masing kitabnya adalah suci.
Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi itu.
Rocky Gerung terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.
(Salman Mardira)