JAKARTA - Peracik miras oplosan bakal dikenakan pasal pembunuhan, jika ada pembeli minuman haram tersebut hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penerapan pasal tersebut karena banyak korban jiwa akibat meminum miras oplosan tersebut.
"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Kata dia, penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan.
"Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.