Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telan Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |16:41 WIB
  Telan Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan
Polri saat menggelar jumpa pers soal miras oplosan (foto: Fardi/Okezone)
A
A
A

"Saya perintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan secara tuntas, arahan saya tadi kepada seluruh kapolda seluruh Indonesia saya perintahkan untuk membuat kasus ini berhenti. Artinya mengungkap sampai ke akar-akarnya sampai ke otaknya, dalanganya, pelakunya, distributor yang mempengaruhi dan sebagainya harus diungkap," kata Syafruddin.

 Ratusan Botol Miras Oplosan yang Bikin 31 Orang Tewas Diamankan Polisi

Syafruddin menegaskan, kepada anggotanya agar bersungguh-sungguh memburu para penjual miras oplosan dan membumi hanguskan bisnis miras yang menyebabkan kematian.

"Kita akan kordinasikan ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal tidak ada toleransi," tutup Syafruddin.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement