Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telan Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |16:41 WIB
  Telan Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan
Polri saat menggelar jumpa pers soal miras oplosan (foto: Fardi/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Polisi Gerebek Penjual dan Pemasok Puluhan Miras Oplosan di Depok)

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tutupnya.

 (Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan di Tangsel)

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membumi hanguskan bisnis miras yang menelan korban. Ia memberikan waktu satu bulan kepada jajaranya agar Indonesia bebas dari miras oplosan yang mengakibatkan kematian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement