JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Setnov sendiri sudah siap dan akan membacakan sendiri nota pembelaannya. Namun, Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail masih enggan membeberkan isi nota pembelaan kliennya.
"Nanti saja kita dengar bersama (pleidoinya)," singkat Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (13/4/2018).
(Baca Juga: Dituding Korupsi oleh Nazaruddin, Fahri Hamzah: Bohong! Dia Enggak Punya Bukti)
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.