Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Setya Novanto Membela Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |08:05 WIB
Hari Ini, Setya Novanto Membela Diri
Setya Novanto (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK tersebut, Setnov pun mengajukan pleidoi.‎ Pleidoi atau nota pembelaan itu akan disampaikan Setnov pada persidangan hari ini.

Setya Novanto ‎sendiri didakwa oleh Jaksa KPK merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement