Atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK tersebut, Setnov pun mengajukan pleidoi. Pleidoi atau nota pembelaan itu akan disampaikan Setnov pada persidangan hari ini.
Setya Novanto sendiri didakwa oleh Jaksa KPK merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)