JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Dokter Hafil Budianto Abdulgani mengaku, dirawatnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) di rumah sakit itu sempat menjadi pembahasan di tingkat para petinggi.
Sebab, terdakwa Bimanesh Sutarjo sempat mempersiapkan tim dokter khusus untuk menangani perawatan Setnov. Padahal, saat itu Setnov sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami begini, semua laporan ini kami bahas di board director, atau dewan Direktur. Dewan Direktur ini terdiri dari Direktur Utama di Malaysia, kami Direktur RS Medika BSD dan Permata Hijau," kata Dokter Hafil saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Menurut Dokter Hafil, perawatan Setnov di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta sempat dibahas di dalam rapat direksi Kumpulan Perubatan Johor (KPJ), perusahaan yang menaungi RS Medika Permata Hijau.
(Baca juga: Direktur RS Medika Permata Hijau Mengaku Datang ke Pernikahan Anak Setnov)
Adapun, KPJ membawahi dua Rumah Sakit di Jakarta. Kedua RS tersebut yakni Medika Bumi Serpong Damai (BSD) dan Medika Permata Hijau Jakarta.
"Saya menjabat (direktur) RS Medika Permata Hijau, dari Rumah Sakit Medika BSD, Dokter Rudi, kemudian, Direktur Utama pak Nasir dari Malaysia, Direktur PT Pak Fairul Syah," ungkapnya.

Dari rapat tersebut, sambung Dokter Hafil, pembahasan berlanjut ke Dewan Komisaris PT KPJ. Dari hasil pembahasan Dewan Komisaris, Dokter Hafil diminta untuk meminta penjelasan dari Dokter Bimanesh Sutarjo terkait perawatan Setya Novanto.
"Di situlah saya dapat intruksi untuk minta penjelasan dokter Bimanesh. Jadi dewan Direktur itu bulan Desember, tanggal 2. Pada hari itu juga saya melayangkan surat minta penjelasan kepada Bimanesh," terangnya.
(Baca juga: Daftar Nama Anggota DPR Penerima Uang Korupsi E-KTP dalam Pleidoi Setya Novanto)
Seperti diketahui, Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan rekayasa kesehatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat itu, Setnov sedang diburu oleh KPK dan Polri karena 'hilang' ketika dilakukan upaya jemput paksa.
Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa medis Setnov bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)