Eksekusi terhadap Anggota Komisi V DPR RI tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan tingkat I atau Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap (inkrakht). Yudi sendiri divonis sembilan tahun penjara.
(Baca juga: Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi)
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Maret 2018 telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
(Baca juga: KPK Sebut Hasil Cuci Uang Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar)
Selain divonis sembilan tahun penjara, Yudi Widiana juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Yudi juga telah dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan punlik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.