JAKARTA – Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporan Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait dugaan menyebarkan informasi yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sri Bintang tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.05 WIB dengan mengenakan pakaian rapi. Ia dengan tenang menjawab pertanyaan para wartawan bahwa hanya memenuhi panggilan serta hingga kini belum mengetahui kasusnya.

Sri Bintang Pamungkas. (Foto: Ist)
(Baca: Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus SARA)
"Saya hanya memenuhi panggilan. Belum tahu kasusnya bagaimana," kata Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Sebagaimana diketahui, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan PITI berawal dari sebuah video di media berbagi Youtube terkait sebuah acara diskusi. Dalam kegiatan diskusi tersebut Sri Bintang bertindak sebagai pembicara.
Sri Bintang saat itu berujar bahwa warga Tionghoa yang beragama Islam hanya bepura-pura. Akibatnya, DPP PITI memolisikan Sri Bintang Pamungas ke Polda Metro Jaya.
(Baca: Polisi Periksa Pelapor Sri Bintang Pamungkas)
Laporan DPP PITI diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 29 Maret 2018.
Dalam laporan ini, Sri Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ipong Hembing Putra, pelapor Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. (Foto: Badriyanto)
(Hantoro)