JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan penyebaran informasi bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang melilit aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Ketua Umum DPP PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti pendukung dan nama-nama saksi untuk menguatkan tuduhannya terhadap Sri Bintang. Ia tidak terima dengan pernyataan Sri Bintang yang menyebut Islamnya orang-orang Tionghoa hanya berpura-pura.
"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2018).
(Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus SARA)