Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Pelapor Sri Bintang Pamungkas

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 09 April 2018 |19:04 WIB
Polisi Periksa Pelapor Sri Bintang Pamungkas
Ipong Hembing Putra, pelapor Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya (Foto: Badriyanto)
A
A
A

(Sri Bintang Pamungkas)

Menurut Ipong, dirinya terpaksa harus menempuh jalur hukum karena pernyataan Sri Bintang yang sempat viral di media sosial itu sangat merugikan khususnya bagi muslim Tionghoa. Seharusnya, lanjut dia, tokoh sekaliber Sri Bintang harus mengayomi dan membimbing umat muslim Tionghoa yang masih sedang belajar Islam.

Dikatakan Ipong, muslim Tionghoa itu rata-rata seorang mualaf, mereka juga banyak yang rela berbeda keyakinan dengan teman-teman maupun keluarganya sekali pun. Seharusnya Sri Bintang mengerti hal itu dan bukan malah dihina dan diragukan ke-Islamannya.

"Seorang Tionghoa yang mau masuk muslim itu risikonya besar, dijauhi oleh famili, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orangtuanya. Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," pungkasnya.

Sri Bintang pada Kamis 29 Maret lalu atas tuduhan penyebaran informasi bernuansa SARA dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Sri Bintang dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement