Sekadar informasi, Sri Bintang Pamungkas juga berstatus tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya bersama rekan-rekan aktivitas lainnya. Sri Bintang ditangkap polisi Jumat 2 Desember 2016, tepatnya menjelang aksi damai 212 yang menuntut bui Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.
Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Meski begitu, hingga kini kasus itu masih menggantung dan polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.
(Arief Setyadi )