Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Negara Rp26 Miliar, 2 Anggota DPRD Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi RTH

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |20:46 WIB
Rugikan Negara Rp26 Miliar, 2 Anggota DPRD Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi RTH
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Kemudian, nilai anggaran tersebut digunakan‎ untuk dua proyek yakni terkait pembangunan RTH Mandalajati dengan nilai Rp33,4 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp80,7 miliar. Adapun yang mengesahkan anggaran tersebut yakni Hery, Kadar dan Tomtom.

Dari pengesahan itu, KPK menduga Hery, Kadar, dan Tomtom menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan meminta penambahan alokasi dana. Kadar dan Tomton diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.

Akibat perbuatan ketiga orang tersebut, negara diduga merugi hingga Rp26 miliar. Namun, menurut Agus, kerugian masih mungkin bertambah karena penghitungannya belum final. "Perkiraan kerugian negara masih teru didalami, tapi sementara angkanya, Rp26 miliar," pungkasnya.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement