Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Transportasi Online, Revisi UU LLAJ Bukan Jawaban

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |02:14 WIB
Kisruh Transportasi <i>Online</i>, Revisi UU LLAJ Bukan Jawaban
Ilustrasi pengendara ojek online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wacana soal revisi Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai bukan jawaban yang tepat untuk mengatasi kekisruhan soal pengaturan transportasi online.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai bahwa kurang tepat apabila soal aturan layanan transportasi online menjadi alasan untuk merevisi UU LLAJ.

"Ya terlalu jauh kalau persoalan layanan online menjadi Trigger perubahan UU (LLAJ)," kata Danang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

 Ojek online

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement