JAKARTA - Wacana soal revisi Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai bukan jawaban yang tepat untuk mengatasi kekisruhan soal pengaturan transportasi online.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai bahwa kurang tepat apabila soal aturan layanan transportasi online menjadi alasan untuk merevisi UU LLAJ.
"Ya terlalu jauh kalau persoalan layanan online menjadi Trigger perubahan UU (LLAJ)," kata Danang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
