Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Transportasi Online, Revisi UU LLAJ Bukan Jawaban

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |02:14 WIB
Kisruh Transportasi <i>Online</i>, Revisi UU LLAJ Bukan Jawaban
Ilustrasi pengendara ojek online (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Danang, soal transportasi online, persoalan besarnya adalah soal implementasi di lapangan. Selain itu, kata dia, terkait dengan hal ini, sejauh mana Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kapasitas untuk menyusun rencana pembuatan aturan di tingkat daerah yang efektif.

"Soal jumlah armada, wilayah pelayanan, standar keselamatan, semua itu adalah persoalan operasional. Dan kapasitas teknis dalam implementasi," tutur Danang.

Sebetulnya, untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Danang menekankan, seharusnya peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini harus lebih dikedepankan. Dia berharap, Pemerintah bisa memberikan pemdampingan teknis ke Pemda.

"Kalau dikatakan belum siap memang kita tidak pernah mengalami hal seperti ini. Jadi posisinya harus posisi aktif pemerintah pusat," ujar Danang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement