Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur RS Medika Permata Hijau Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |09:22 WIB
Direktur RS Medika Permata Hijau Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
Direktur RS Medika Permata Hijau. Foto: Antara
A
A
A

(Baca juga: Fredrich Minta Bimanesh Ubah Skenario Medis Setnov)

Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement