Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 1 Ton Sabu, 3 WN China dan 5 WN Taiwan Diganjar Hukuman Mati

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |18:12 WIB
Selundupkan 1 Ton Sabu, 3 WN China dan 5 WN Taiwan Diganjar Hukuman Mati
Tiga terdakwa WN China saat sidang vonis kasus penyelundupan sabu seberat satu 1 ton. Foto Okezone/Badriyanto
A
A
A

JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara asal China karena menyelundupkan 1 ton narkotika jenis sabu.

Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li menyelundupkan sabu melalui jalur Pantai Anyer, Banten.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Effendi Mochtar membagi menjadi dua sesi dalam sidang pembacaan amar putusan. Sidang pertama menetapkan Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati.

"Menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaa pemufakatan jahat, melawan hukum menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4/2018).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement