Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 1 Ton Sabu, 3 WN China dan 5 WN Taiwan Diganjar Hukuman Mati

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |18:12 WIB
Selundupkan 1 Ton Sabu, 3 WN China dan 5 WN Taiwan Diganjar Hukuman Mati
Tiga terdakwa WN China saat sidang vonis kasus penyelundupan sabu seberat satu 1 ton. Foto Okezone/Badriyanto
A
A
A

Hakim Effendi mentetapkan barang bukti berupa 51 karung sebagaimana tersebut di atas yang terdiri masing-masing berisi 18 bungkus plastik seberat 948,2 kilogram yang telah dimusnahkan pada saat mendirikan dan disisihkan untuk barang bukti persidangan ini sebanyak 918 gram.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan, barang yang diselundupkan itu berbahaya dan menimbulkan masalah besar sehingga sesuai dengan fungsi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan.

Tidak hanya itu, perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Sehingga majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan bagi para pelaku tersebut.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ujar Effendi.

 

Mendengar vonis hukuman mati itu, para pelaku hanya diam dan pasrah. Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Hanya saja, terdawa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement