Majelis Pengadilan juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warga negara Taiwan yang merupakan lima awak kapal Wanderlust yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Kapal Wanderlust yang berbendera Sierra Leone membawa sabu dengan tujuan Pantai Anyer.
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpan hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," ujar Hakim Haruno Patriyadi.
Hakim Haruno menegaskan, kelima terdakwa itu divonis mati karena dinilai pembelaan penasihat hukum tidak berdasar dan patut ditolak. Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan JPU.
"Hal yang meringankan yang tidak ada, untuk mepersingkat putusan, dasar hukum yang ada dalam berita acara adalah satu kesatuan dengan keputusan ini," ungkapnya.