JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan terkena pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bila ketahuan membolos pada 'hari terjepit nasional' alias harpitnas. Hal tersebut sebagai bentuk pendisiplinan kepada pegawai yang nakal.
“Yang jelas TKD pasti akan kena kalau itu (bolos). Sanksinya itu ya TKD dipotong. Tunjangannya dipotong,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau, saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Selama ini, lanjut dia, dirinya tak pernah menjumpai pegawai yang absen ketika harpitnas. Kebanyakan mereka mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum mendekati liburan. “Saya selama di sini sudah berapa kali hampir tidak ada (PNS bolos). Biasanya mereka ambil cuti,” jelasnya.
Syamsudin mengaku telah mengimbau kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tak membolos pada harpitnas nanti. Ia meminta kepala dinas mengawasi absensi masuk para anak buahnya.

“Sudah diimbau seluruh SKPD. Kita sudah berikan imbauan. Berapa bulan sih, rata-rata sudah pada sadar sih. Jauh-jauh hari sudah ambil cuti. Lumayan Sabtu, Minggu, Senin, Selasa baru balik,” ujarnya.
(Baca juga: Beragam Reaksi Warganet di Hari 'Kejepit' Nasional)
Ada beragam sanksi yang bakal diterima oleh PNS yang nakal, namun sayangnya ia tak bisa menjelaskan lebih rinci. Paling berat dari sanksi yang akan diterima PNS adalah pemecatan.
“Aduh lupa saya tingkatan hukumannya, ada sekian hari ada hukuman ringan, sedang, ada hukuman berat. Kalau berat kan pemecatan, tengah kan penurunan pangkat, kalau itu (ringan) pemotongan TKD,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno menegaskan bakal menindak tegas para PNS yang membolos. Ia tak ingin melihat seorang pengabdi masyarakat malas-malasan dalam bekerja.
“Harus tegas sajalah kita udah kebanyakan libur ya Pak Syam. Tolong diinspeksi Pak Syam. Jadi sampaikan bahwa harpitnas ini kita akan tegas. Yang tidak hadir karena tidak ada alasan yang jelas ya harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Senin, 30 April 2018 pekan depan terhitung sebagai harpitnas. Libur terjepit itu jatuh sebelum hari buruh pada 1 Mei 2018.
(qlh)(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.