Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Presiden Hidupkan Koopssusgab Dinilai Tepat dan Sesuai Undang-Undang

Adi Rianghepat , Jurnalis-Kamis, 17 Mei 2018 |14:08 WIB
Langkah Presiden Hidupkan Koopssusgab Dinilai Tepat dan Sesuai Undang-Undang
A
A
A

KUPANG - Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang diresmikan 9 Juni 2015 silam lalu dibekukan, kali ini mau dihidupkan kembali dalam mengintensifkan tugasnya memberantas terorisme di negeri ini.

Rencana menghidupkan kembali Koopssusgab yang merupakan tim gabungan pasukan elite khusus TNI dari matra darat, laut dan udara yang kemampuan antiterornya diakui dunia itu mendapat banyak reaksi menolak. Namun demikian banyak pakar yang menilai langkah pemerintah melalui Presiden Joko Widodo itu sudah sangat tepat.

Pengamat Intelijen dan Militer Dr Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati M.Si mengatakan langkah Presiden itu sudah tepat karena telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Perrahanan Negara serta Undang-Undang TNI. Namun begitu perlu ada aturan lebih lanjut berupa Perpres sebagai landasan tugas Koopssusgab TNI termasuk sinergitas dengan tugas Detasemen 88 Polri.

"Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk menyinergikan dengan Detasemen 88 Polri," kata Nuning begitu sapaanya kepada Okezone Kamis (17/5/2018), menjawab sikapnya terhadap rencana pemerintah melalui Presiden Joko Widodo yang segera mengaktifkan Koopssusgab TNI berantas terorisme di negara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement