JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.
Menurut Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menilai, seharusnya sanksi bagi Aman serta pelaku teroris lainnya bukanlah hukuman mati. Hal ini lantaran hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah terorisme.
"LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme, serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme," ungkap Ricky dalam keterangan yang diterima Okezone, Sabtu (19/5/2018).
Ricky melanjutkan, setelah eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron aksi terorisme enggan surut dan paham ekstremisme masih menyeruak. Oleh karenanya, hukuman mati itu tidak membuat gentar bagi pelaku terorisme.
"Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme yang justru tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri hanya kan menempatkan pelaku sebagai martir dan berpotensi menarik simpati dari banyak orang," kata dia.