Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBH: Tuntutan Hukuman Mati Aman Tidak Akan Berantas Terorisme

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 19 Mei 2018 |06:02 WIB
LBH: Tuntutan Hukuman Mati Aman Tidak Akan Berantas Terorisme
Sidang tuntutan Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Antara)
A
A
A

Peran Aman Abdurrahman memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Kemudian, memerintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.

(Baca Juga: Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi)

Atas rentetan kasus itu, Aman dituduh melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, disangkakan Pasal 14 Juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Terorisme.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement