Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBH: Tuntutan Hukuman Mati Aman Tidak Akan Berantas Terorisme

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 19 Mei 2018 |06:02 WIB
LBH: Tuntutan Hukuman Mati Aman Tidak Akan Berantas Terorisme
Sidang tuntutan Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Antara)
A
A
A

Peran Aman Abdurrahman memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Kemudian, memerintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.

(Baca Juga: Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi)

Atas rentetan kasus itu, Aman dituduh melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, disangkakan Pasal 14 Juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Terorisme.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement