Peran Aman Abdurrahman memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Kemudian, memerintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
(Baca Juga: Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi)
Atas rentetan kasus itu, Aman dituduh melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, disangkakan Pasal 14 Juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Terorisme.
(Erha Aprili Ramadhoni)