Oleh karena itu, sambung Ricky, respons terhadap maraknya aksi teror yang belakangan ini terjadi tidaklah perlu emosional dalam meresponsnya.
"Respons terhadap teror harus berlandaskan strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia," tandasnya.
Seperti diketahui, pada sidang pembacaan tuntunan yang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menuntut terdakwa hukuman mati. Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut-sebut sebagai otak dibalik bom Kampung Melayu dan Samarinda.
(Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurahman)