MEDAN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menegaskan, revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan Pemerintah bersama DPR, telah menjadi perangkat undang-undang anti-terorisme Indonesia menjadi yang terlengkap di dunia pada saat ini.
Hal itu karena perangkat undang-undang tersebut telah mengandung tiga aspek penting dalam penanggulangan terorisme, yakni pencegahan, penindakan serta perlindungan terhadap korban dan kompensasinya.

"Belum ada seluruh dunia ini, UU terorismenya terlengkap seperti ini. Yang terpenting sekarang, bagaimana dengan undang-undang ini, kita kemudian bersatu menjalankannya, agar bangsa ini lebih baik," ujar Komjen Suhardi, Sabtu (26/5/2018).
Suhardi lebih lanjut mengatakan, untuk mengimplementasikan revisi undang-undang itu, maka dibutuhkan aturan turunan lain. Apalagi dalam revisi tersebut, ada pelibatan TNI dalam penanganan aksi teror.
"Nanti akan ada peraturan presidennya (perpres). Nanti disitu diatur terkait perannya masing-masing. Perpresnya tentu saja akan segera dibuat. Kita tunggu lah," kata Suhardi.
BNPT sendiri, lanjut Suhardi, berperan lebih kepada deradikalisasi dan pencegahan. Upaya itu dilakukan di dalam Lapas yang dihuni Napi terorisme maupun diluar lapas di seluruh Indonesia.