Penyebabnya, ada seorang mahasiswa bernama Frantinus Nigiri yang bercanda mengatakan ada bom di dalam tasnya ketika akan diperiksa oleh pramugari. Suasana malam itu kemudian berubah menjadi gaduh.
Penumpang yang panik, nekat membuka paksa pintu darurat tanpa instruksi awak kabin demi bisa segera menyelamatkan diri. Bahkan, sejumlah penumpang menjadi korban setelah memaksakan diri melompat dari bodi pesawat.
Akibat perbuatan ini, Frantinus Nigiri terancam dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maksimal hukumannya delapan tahun penjara.
(Hantoro)