
Setya Novanto disidang perdana korupsi e-KTP (Antara)
Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)