Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Ngarep Dituntut Bebas

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |16:44 WIB
Fredrich Yunadi <i>Ngarep</i> Dituntut Bebas
Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu berharap dituntut bebas.

"Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas," kata Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Seorang pengacara, lanjut dia, tak dapat dijerat pidana seperti yang disangkakan JPU. Fredrich berkilah, ada lembaga tersendiri yang memang berhak melakukan pengawasan terhadap pengacara yakni Peradi.

Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP

"Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka," kata dia.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini)

Apabila JPU tetap ngotot menuntut dirinya dengan hukuman berat, maka itu dianggapnya mencoreng lembaga hukum di Indonesia. Bahkan, ia menyebut hal tersebut seperti memperkosa undang-undang yang berlaku.

"Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan?," tanyanya.

Tawa Lepas Fredrich Yunadi pada Sidang Lanjutan Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP

Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jaksa Takdir.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement