JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut bukan pekerjaan rumah (PR) Kejagung semata.
“Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata Kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” ujar Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Jaksa Agung menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Komnas HAM. “Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan Ad Hoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?” ujarnya.

Aksi menuntut tuntaskan pelanggaran HAM tragedi reformasi (Antara)