PETALING JAYA – Surat kabar Inggris melaporkan bahwa pihak berwenang Australia telah menyetujui permintaan Malaysia untuk mengekstradisi Sirul Azhar Umar, terdakwa pembunuhan yang dikaitkan dengan skandal korupsi kapal selam pemerintahan Najib Razak. Sirul diperkirakan akan kembali ke negara asalnya dalam waktu sebulan.
Mengutip keterangan beberapa sumber, The Guardian melaporkan bahwa mantan polisi yang didakwa atas pembunuhan model Mongolia Altantuya Shariibuu itu akan meninggalkan Australia setelah Malaysia setuju untuk menutup sejumlah biaya terkait kepulangannya.
BACA JUGA: Algojo Malaysia Tawarkan Buka Mulut Soal Pembunuhan yang Hantui Pemerintahan Najib Razak
Australia sebelumnya menolak mengekstradisi Sirul karena berlawanan dengan hukum Negeri Kanguru yang tidak mengirim pulang orang yang menghadapi hukuman mati di negara asalnya. Namun, laporan tersebut mengatakan otoritas Malaysia telah meyakinkan Australia bahwa Sirul akan menerima perlakuan yang adil ketika dia kembali.
Diwartakan The Star, Jumat (8/6/2018), Sirul telah menyatakan ketidaksenangannya atas proses pengadilan yang berlangsung terhadap dirinya dan menambahkan bahwa selama persidangan, dia hanya mengikuti instruksi dari pengacaranya.