JAKARTA - Tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum. Namun, wanita yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum itu, Firza Husein penyidikannya dihentikan.
Menurut pengacara Firza, Azis Yanuar pihaknya sudah menerima SP3. Adapun tanggal dikeluarkan SP3 itu sama dengan yang diterima Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya. Karena satu kasus, kan jadi otomatis dua-duanya," papar Azis saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/208).

Azis juga menjelaskan bilamana kliennya sudah mengetahu mengenai sejak Sabtu 16 Mei kemarin terkait adanya SP3 tersebut.
“Sudah tahu, baru kemarin (Sabtu) tahunya,” terangnya.
Kata Azis, SP3 tersebut diberikan langsung kepada tim kuasa hukum Firza. Lebih jauh, ia mengharapkan, dengan adanya hal ini membuktikan bahwa fakta yang disampaikan pihaknya selama ini benar bahwa kasus penuh chat tersebut penuh dengan rekayasa.
"Kalaupun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi, alhamdulillah," pungkasnya.

(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.