Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum korban Martin Iskandar membenarkan laporan kliennya. Menurutnya, korban diduga ditipu perusahaan tersebut setelah ditawarkan promo umroh senilai Rp15 juta oleh terlapor atasnama, Yanthi Irinyanty Firdaus, yang merupakan istri dari Adhy Firdaus.
“Kejadian yang menimpa klien saya terjadi, pada 15 Februari 2015 lalu. Tapi hingga saat ini belum juga berangkat sesuai janji yang ditawarkan dari promo tersebut,” ujar Martin, Kamis (21/6/2018).
Dijelaskan Martin, kedatangan kliennya ke polisi guna menuntut janji dari promo yang diberikan terlapor. Pasalnya, selain telah membayar uang tunai Rp15 juta kliennya juga memberikan tambahan uang senilai, Rp6 juta melalui transfer bank dari ponsel korban.
“Jadi, ketika membayar sesuai kesepakatan klien saya dijanjikan terlapor akan berangkat dua sampai tiga bulan setelah uang pembayaran dilunasi. Namun sampai saat ini tidak kunjung terlaksana dengan alasan administrasi,” jelas Martin.