Adapun, kata Argo, laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018.
Habiburokhman dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamu'min mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Danick ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca Juga : Sindiran "Mudik Neraka" dari Habiburokhman Dianggap sebagai Politik Tak Cerdas)
“Melaporkan balik Danick Danoko seorang mahasiswa yang melaporkan Habiburakhman dengan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Novel.
(Erha Aprili Ramadhoni)