JAKARTA – Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti telah melakukan aksi tindak pidana terorisme.
Menurut Penasihat Hukum Aman, Asludin Hatjani--sebelumnya ditulis Asrudin—menyatakan- kliennya itu sempat bersujud syukur setelah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Janjinya sebelum sidang dia (Aman) akan sujud syukur. Dia tadi kelihatan pas selesai dihukum mati dia langsung sujud. Tinggal dipahami sendiri gimanalah," kata Asludin usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Asludin menyatakan sikap sujud syukur kliennya itu lantaran tidak mengakui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Aman menunjukkan sikap tidak menerima ataupun menolak ketukan palu hakim.
"Dalam pertimbangan dia jelas tidak mengakui hukum berlaku di Indonesia dengan tidak akui dia tidak akui persidangan, tapi dia ikuti karena memang harus diikuti (proses persidangan)," tutur dia.