Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Juni 2018 |13:48 WIB
Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding
Aman Abdurrahman. (Foto: Antara)
A
A
A

"Bukan pasrah, dia tidak mengakui adanya persidangan. Masalahnya dia menerima saja, tidak menerima dan tidak menolak mau di apa saja silahkan," ungkap Asludin.

Usai divonis, Aman Abdurahman sendiri sempat melakukan sujud syukur dimuka persidangan dan melambaikan tangan sebelum dibawa ke sel khusus oleh aparat kepolisian yang menjaga ketat.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca Juga : Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati)

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Baca Juga : Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement