"Bukan pasrah, dia tidak mengakui adanya persidangan. Masalahnya dia menerima saja, tidak menerima dan tidak menolak mau di apa saja silahkan," ungkap Asludin.
Usai divonis, Aman Abdurahman sendiri sempat melakukan sujud syukur dimuka persidangan dan melambaikan tangan sebelum dibawa ke sel khusus oleh aparat kepolisian yang menjaga ketat.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Baca Juga : Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati)
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Baca Juga : Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati)
(Erha Aprili Ramadhoni)