"Nah tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu," ucap Asman.
Proses pemberian sanksi, kata Asman, harus menunggu laporan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat. Apabila terbukti, ASN tersebut akan segera disidang oleh tim yang telah dibentuk tersebut.
"Jadi nanti ASN yang tidak netral tdi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan kemanpan RB, dan kita lakukan sidang," kata Asman.
(Qur'anul Hidayat)