JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan melantik pasangan calon kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 meski berstatus tersangka korupsi. Tapi, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelantikan tahanan korupsi bisa mencederai demokrasi dan peradaban manusia.
"Tidak ada pembenaran apapun secara sosiologis melantik seorang tahanan koruptor," kata Abdul kepada Okezone, Senin (2/7/2018).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka tetap bisa dilantik. Sedangkan pemberhentian sebagai kepala daerah dapat dapat dilakukan bila status hukum yang bersangkutan telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jika ini dilakukan meskipun kemudian diberhentikan lagi, tetap telah menciderai demokrasi dan peradaban kita sebagai manusia," jelas Fickar.
Namun demikian, ia menilai ketentuan hukum dalam UU Pilkada telah melawan akal sehat, lantaran menyertakan aturan yang memperbolehkan kepala daerah tersangka dapat dilantik.