Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Semarang Tangkap Wanita Thailand Penyelundup 1,1 Kg Sabu

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |12:27 WIB
Bea Cukai Semarang Tangkap Wanita Thailand Penyelundup 1,1 Kg Sabu
Bea Cukai Semarang ringkus wanita WN Thailand penyelundup sabu (Foto: Humas Bea Cukai)
A
A
A

SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methampetamine (sabu) seberat 1.149 gram yang dibawa seorang perempuan berinisial WB (22) di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Minggu 1 Juli 2018 lalu.

“Bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil.

Berdasarkan analisa profiling penumpang, lanjut Tjertja, terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang milik WB.

“Dari hasil wawancara, WB merupakan seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping (belanja). Dalam proses wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena WB tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris.”

Dari hasil pemeriksaan mendalam didapati satu bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tas punggung (false compartement) yang dibawa WB. Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan narcotest kit (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine (sabu-sabu) total bruto 1.149 gram.

Atas temuan tersebut, petugas membawa WB ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Atas penindakan 1.149 gram sabu ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement