JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Namun, sejumlah elemen dan partai politik (parpol) justru bertolak belakang dengan PKPU tersebut. Sejumlah parpol menolak penerbitan PKPU tersebut dengan alasan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta parpol mendukung penerbitan PKPU tersebut. Dia berharap parpol tidak mencalonkan kadernya yang pernah tersandung kasus korupsi di Pileg 2019.
"Parpol harusnya menyiapkan calegnya dari kader-kader yang terbaik, yaitu orang yang tidak pernah terlibat tindak pidana," kata Basaria saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, Basaria menjelaskan, tidak etis jika ada seorang wakil rakyat yang pernah tersandung kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK mendukung penerbitan aturan dari KPU.