Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pileg 2019

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |06:20 WIB
KPK Minta Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pileg 2019
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Okezone)
A
A
A

"Harusnya memang jangan. Jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," terangnya.

Ilustrasi

Basaria mengungkapkan, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana, seseorang ‎harus memiliki Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.

"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," ungkapnya.‎

(Baca Juga : Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berujung di Meja MA?)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement