"Harusnya memang jangan. Jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," terangnya.

Basaria mengungkapkan, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana, seseorang harus memiliki Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.
"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," ungkapnya.
(Baca Juga : Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berujung di Meja MA?)