"Sejauh ini saya belum lihat itu (mantan napi korupsi), yang saya sudah tandatangani bagus-bagus semuanya. Karena apa? kriteria dasar yang kami tetapkan, tentu kompetensi calon, integritas calon, elektabilitas calon juga menjadi perhatian kami," ujar Johnny.
Johnny menambahkan partainya juga selalu mempertimbangkan rekam jejak caleg yang mendaftar di Partai Nasdem, apalagi yang pernah terlibat tindak pidana korupsi.
Sama dengan PDIP, Partai Nasdem juga memiliki pakta integritas yang harus disertakan saat mendaftar bacalegnya ke KPU. Dengan begitu, lanjut Johny partainya berkomitmen untuk mewujudkan legislatif yang bebas dari korupsi.

"Semua siapa pun itu yang mendaftar ke Nasdem kami buka pintu dan ruang pendaftarannya. Tapi proses secara umum, kami belum memasukan daftar caleg sementara ke KPU," tutur Johnny.
Seperti diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.