Setelah sempat terjadi perdebatan terkait norma larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif dalam PKPU ter sebut, akhirnya resmi menjadi lembaran negara.
"Ya sudah diundangkan, substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7/2018).
Adapun norma larangan mantan korupsi maju caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat dalam pasal 4 ayat 3 terkait pengajuan bakal calon. Pasal itu berbunyi, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu dipertegas dalam pasal 7 ayat 1 huruf g yang berbunyi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Khafid Mardiyansyah)