Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |18:26 WIB
 Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait Ditahan KPK
Anggota DPRD Sumut, Rizal Sirait (foto: WOL)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rizal Sirait dalam kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Suap ini dinyatakan lembaga antirasuah merupakan korupsi yang dilakukan secara massal. Mengingat, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Rizal sendiri telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Dia pasrah kepada KPK terkait dengan proses hukum yang menjerat dirinya.

"Terima kasih untuk rekan, kamu serahkan saja kepada KPK proses ini," ucap dia sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

 penjara

Rizal mengungkapkan bahwa, dirinya telah mengembalikan uang sejumlah Rp300 juta kepada KPK yang diduga terkait dengan uang suap APBD tersebut.

"Masyarakat Sumut saya Rizal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf peristiwa ini ketentuan Allah," ucap dia.

Penetapan tersangka ke-38 anggota DPRD Sumut itu merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.

Korupsti 

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement