JAKARTA – Polisi tidak akan menilang pengemudi yang melanggar penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor. Pasalnya, uji coba yang berlangsung selama Juli ini hanya bersifat sosialisasi. Polisi hanya akan mencatat semua pelat nomor kendaraan yang melanggar untuk dijadikan bahan evaluasi.
"Untuk evaluasi pasti dicatat," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di kantornya, Rabu (4/7/2018).
Meski begitu, ia masih belum bersedia memberikan data jumlah kendaraan yang melanggar selama dua hari uji coba sistem ganjil-genap, karena masih belum masuk pada tahap evaluasi.
"Mungkin nanti, karena yang lebih tahu itu dari Dinas. Jadi begini, ini kan leading sector-nya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, polisi bersinergi mem-backup," terangnya.

Budiyanto menjelaskan, uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota juga ada tahapannya. Minggu pertama, polisi dengan Dishub DKI membagikan brosur yang di dalamnya juga terdapat informasi seputar rute alternatif ganjil-genap.