"Tapi saya tidak akan sampaikan karena dokumennya dari sana masih formal dari pada keadaan kapal dan dokumen belum formal," kata Budi.
Menurutnya, sanksi tegas itu diberikan kepada petugas operator Syahbandar yang tidak menjalankan dan menuruti aturan yang berlaku sesuai peraturan dan undan-undang.
'Tapi kita masih tunggu dari data dari KNKT. Jadi, teknis kejadian keadaan kapal surat izin itu semua. Karena beritanya sepotong-sepotong jadi saya belum bisa menyampaikan. Mungkin besok Pak Dirjen akan menyampaikan dan besok akan disampaikan ke media," ungkapnya.
(Arief Setyadi )