SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan memproses hukum Any Sulistyo (41) pengemudi Honda Jazz AB 1979 U yang diamankan setelah melalui serangkaian pengejaran dan tertangkap di depan SMP 1 Seyegan Sleman. Saat ini sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
"Kita hari ini memeriksa sejumlah saksi-saksi,” jelas kabid Humas polda DIY AKBP Yulianto, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, ada sekitar 5 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yang mnegetahui persis kejadian. Sedangkan Any sendiri belum bisa dimintai keterangan. Dia masih menjalani perawatan kejiwaan di Rumah sakit jiwa (RSJ) Grasia, Pakem, Sleman.
“Dia belum bisa masih di rumah sakit,” jelasnya.