(Baca juga: Sopir Honda Jazz di Sleman Diduga Alami Gangguan Kejiwaan)
Ani akan dijerat dengan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan petugas yang berwenang dan UU tentang lalulintas. Untuk itulah polisi juga terus mempelajari beberapa rekaman CCTV di sejumlah ruas jalan. Sebab dari Polda DIY sampai tertangkap, dia beberapa kali menerobos lampu merah. Bahkan ada sejumlah warga dan kendaraan lain yang sempat tertabrak atau terserempet.
“Yang berhak menentukan bisa diproses hukum atau tidak adalah jaksa penuntut,” tuturnya.
Any ditangkap polisi pada Selasa (03/07) siang karena menolak diperiksa petugas ketika mengemudikan mobil pribadi ketika hendak masuk ke Mapolda DIY. Dia justru kabur dan tancap gas sehingga banyak anggota polisi yang melakukan pengejaran. Bahkan disepanjang jalan polisi sudah memberikan tembakan peringatan agar berhenti. Termasuk menembak ban mobil agar kendaraan yang dikemudikan tidak bisa melaju kencang.