Sementara rekan Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Kemudian, tim Jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni, agar Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Rita Widyasari dan Khairudin selama lima tahun setelah rampung menjalani masa tahanannya.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menganggap Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp248,9 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Rita juga dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
(Khafid Mardiyansyah)